Jaksa Agung Basrief Arief berjanji bakal memberikan sanksi berat kepada
tim jaksa Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung yang diduga terlibat dalam
kasus kaburnya terpidana koruptor Satono. Pasalnya, diduga tim jaksa
turut meloloskan pelarian Bupati Lampung Timur nonaktif itu. "Kalau ada
jaksa yang terlibat, akan kita berikan sanksi seberat-beratnya. Saya
tidak bilang dipecat, tapi seberat-beratnya," kata Basrief di Jakarta,
Jumat (29/6).
Basrief menambahkan, tim satuan tugas intelijen tetap memantau pelarian Satono. Selain itu, tim satuan tugas Pengawasan Kejagung juga memeriksa para jaksa di jajaran Kejati maupun Kejari Bandar Lampung.
Dari delapan jaksa, menurut Basrief, ada empat jaksa yang diperiksa. Mereka adalah Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Teguh Heriyanto, penuntut umum Eka Hafstarini dan Khohar, serta Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin. "Para jaksa sudah diperiksa Tim pengawas, saat ini masih dalam proses," ucapnya.
Seperti diketahui, terpidana Satono resmi masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 9 April lalu. Ia diduga kabur pascaputusan majelis hakim Mahkamah Agung yang memvonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Terpidana juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.
Satono merupakan terpidana yang terbukti menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar. Ia juga menerima suap Rp 10,5 miliar dari pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana.(ADI/BOG)
Basrief menambahkan, tim satuan tugas intelijen tetap memantau pelarian Satono. Selain itu, tim satuan tugas Pengawasan Kejagung juga memeriksa para jaksa di jajaran Kejati maupun Kejari Bandar Lampung.
Dari delapan jaksa, menurut Basrief, ada empat jaksa yang diperiksa. Mereka adalah Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Teguh Heriyanto, penuntut umum Eka Hafstarini dan Khohar, serta Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin. "Para jaksa sudah diperiksa Tim pengawas, saat ini masih dalam proses," ucapnya.
Seperti diketahui, terpidana Satono resmi masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 9 April lalu. Ia diduga kabur pascaputusan majelis hakim Mahkamah Agung yang memvonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Terpidana juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.
Satono merupakan terpidana yang terbukti menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar. Ia juga menerima suap Rp 10,5 miliar dari pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana.(ADI/BOG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar